Prosedur Usulan Penetapan NIP CPNS

Prosedur Usulan Penetapan NIP CPNS

Syarat Penetapan NIP CPNS Sesuai Perka BKN No.9 Th. 2012


Syarat Penyampaian Usul Penetapan NIP Pelamar Umum:

1.  5 (lima) rangkap surat pengantar peserta daftar nominatif (lampiran II-j dan lampiran II-k);
2.  4 (empat) rangkap usul penetapan NIP CPNS (lampiran I-I) dilengkapi pasfoto 3 x 4 cm;
3.  1 (satu) lembar fotokopi sah keputusan PPK tentang Penetapan Formasi PNS Tahun Anggaran yang bersangkutan;
4.  1 (satu) lembar fotokopi sah ijazah/STTB sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
5.  1 (satu) lembar fotokopi sah hasil TKD (Tes Kompetensi Dasar) dan TKB (Tes Kompetensi Bidang);
6.  1 (satu) set daftar riwayat hidup lengkap dengan pasfoto 3 x 4 cm sesuai dengan Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2012;
7.  1 (satu) lembar surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;

Ø  Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah melakukan kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
Ø  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
Ø  Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
Ø  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
Ø  Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
 8. Fotokopi bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagi yang memiliki  pengalaman kerja;
 9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter;
11. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
12. Surat pernyataan dari pejabat struktural eselon II yang akan menerima penempatan CPNS pada unit kerja sesuai dengan formasi yang ditetapkan (lampiran II-m);


Untuk melihat alur pelayanan, klik http://www.bkn.go.id/in/syarat-penetapan-nip.html

2 comments:

  1. Ijin min . .
    Kalo SKCK nya pada alamat ada ketinggalan ketik untuk nomor rumah oleh kepolisian. . Apakah bermasalah untuk pemberkasan cpns.
    Tks bnyak

    ReplyDelete
  2. Ijin min . .
    Kalo SKCK nya pada alamat ada ketinggalan ketik untuk nomor rumah oleh kepolisian. . Apakah bermasalah untuk pemberkasan cpns.
    Tks bnyak

    ReplyDelete