Prosedur Usulan Penetapan NIP CPNS
Syarat Penetapan NIP CPNS Sesuai Perka BKN No.9 Th. 2012
Syarat Penyampaian Usul Penetapan NIP Pelamar
Umum:
1.
5
(lima) rangkap surat pengantar peserta daftar nominatif (lampiran II-j dan
lampiran II-k);
2.
4
(empat) rangkap usul penetapan NIP CPNS (lampiran I-I) dilengkapi pasfoto 3 x 4
cm;
3.
1
(satu) lembar fotokopi sah keputusan PPK tentang Penetapan Formasi PNS Tahun
Anggaran yang bersangkutan;
4.
1
(satu) lembar fotokopi sah ijazah/STTB sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan
tugas yang ditetapkan;
5.
1
(satu) lembar fotokopi sah hasil TKD (Tes Kompetensi Dasar) dan TKB (Tes
Kompetensi Bidang);
6.
1
(satu) set daftar riwayat hidup lengkap dengan pasfoto 3 x 4 cm sesuai dengan
Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2012;
7.
1
(satu) lembar surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala
BKN Nomor 11 Tahun 2002;
Ø Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah melakukan kekuatan hukum yang tetap,
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
Ø Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai
Negeri/Pegawai negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
Ø Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai
Negeri/Pegawai Negeri;
Ø Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
Ø Tidak menjadi anggota dan atau pengurus
partai politik;
8. Fotokopi bukti pengalaman kerja yang
autentik dan dilegalisir bagi yang memiliki pengalaman kerja;
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
dari Dokter;
11. Surat keterangan tidak
mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
12. Surat pernyataan dari pejabat struktural
eselon II yang akan menerima penempatan CPNS pada unit kerja sesuai dengan
formasi yang ditetapkan (lampiran II-m);
Untuk melihat alur pelayanan, klik http://www.bkn.go.id/in/syarat-penetapan-nip.html
Ijin min . .
ReplyDeleteKalo SKCK nya pada alamat ada ketinggalan ketik untuk nomor rumah oleh kepolisian. . Apakah bermasalah untuk pemberkasan cpns.
Tks bnyak
Ijin min . .
ReplyDeleteKalo SKCK nya pada alamat ada ketinggalan ketik untuk nomor rumah oleh kepolisian. . Apakah bermasalah untuk pemberkasan cpns.
Tks bnyak