Pengumuman Hasil Ujian CPNS 2013 Honorer K2 dan Jalur Umum
Berikut ini kami sampaikan info terbaru mengenai
kepastian kapan tanggal pengumuman hasil ujian CPNS 2013 yang telah
melakukan test pada tanggal 3 November kemarin. Seperti dilansir dari
situs resmi kemenpan.
Pengumuman kelulusan tes CPNS dari pelamar umum bagi
kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang
menggunakan sistem lembar jawaban komputer (LJK) akan dilakukan
serentak pada tanggal 24 Desember 2013.
Demikian dikatakan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, di sela-sela konsinyering pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Kamis (12/12). “Keputusan ini merupakan hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) tanggal 2 dan 5 Desember lalu,” ujarnya.
Tasdik menambahkan, pengumuman kelulusan tersebut
akan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing
instansi. Untuk kementerian diumumkan oleh menetri yang bersangkutan,
untuk provinsi oleh gubernur, untuk kabupaten oleh bupati, dan untuk
kota diumumkan oleh walikota.
Sebelum diumumkan, Panselnas akan menyerahkan hasil
tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS 2013 dari pelamar umum kepada
PPK kementerian/lembaga dan provinsi di kantor Kementerian PANRB pada
tanggal 19 Desember. “Khusus untuk kabupaten/kota diserahkan kepada
Sekretaris Daerah Provinsi, karena Gubernur merupakan koordinator
penyelenggaraan seleksi CPNS di kabupaten/kota di wilayahnya,”
tambah Tasdik.
Adapun hasil tes kompetensi dasar (TKD) dan tes
kompetensi bidang (TKB) seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori 2
(K-2) dan penetapan/persetujuan formasi tenaga honorer yang
dinyatakan lulus akan diserahkan di Kementerian PANRB pada minggu
ke-4 bulan Januari 2014.
Tasdik berharap, peserta tes CPNS tidak tertipu
kabar pengumuman hasil ujian yang simpang siur di masyarakat, peserta
dihimbau mengikuti pengumuman resmi dari panitia, yang dimuat di
website Kementerian PANRB atau Badan Kepegawaian Negara pusat.
Sumber: www.menpan.go.id
silahkan download surat resminya.
No comments:
Post a Comment